Polda Bali-Polres Gianyar-Polsek Tegallalang, Sesuai Undang-undang no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang memiliki tugas pokok :
Sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.Memelihara keamanan ketertiban masyarakat.Menegakkan hukum.
Pelayanan prima atau pelayanan terbaik kepada masyarakat sudah menjadi kewajiban semua anggota Polri baik yang bertugas di lapangan maupun di penjagaan mako untuk memberikan pelayanan dalam bidang pembuatan laporan .
Sebagai salah satu wujud pelayanan prima terhadap masyarakat di lapangan antara lain pergelaran personil Polri Polsek Tegallalang di lapangan pada saat giat Pos pagi yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bhabin Desa Keliki AIPTU I WAYAN MERTA yang bertempat di depan lapangan umum Tegallalang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas serta bantu sebrangkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas pada pagi hari demi terciptanya keamanan keselamatan ketertiban serta kelancaran berlalu lintas. Selasa (16/02/21) Pukul 06.30 s/d 07.45 Wita.
Dalam giat Pos pagi tersebut masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi mengucapakan banyak terimakasih atas kehadiran anggota polri dalam melaksanakan Pos pagi depan lapangan umum Tegallalang karena telah membantu sebrangkan masyarakat dan pengaturan lalin sehingga bisa tercipta situasi yang kondusif.
Leave a Reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.