Polda Bali-Polres Gianyar, Polsek Gianyar.
Setelah pemerintah mengumumkan kembali PPKM ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ) Berbasis Desa/Kelurahan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 Dan adanya surat keputusan bersama Gubernus Bali dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provensi Bali nomor 472/600/PHA/DPMA Tentang pembentukan satuan Tugas Gorong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali. Maka perlu di laksanakan upaya pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
Salah satu cara adalah melaksanakan Op erasi Yustisi seperti di laksananakan Bhabinkamtibmas Desa Siangan Aiptu I Kadek Sumerta bersama Personil PPKM SM BD Polres Gianyar dan Satgas Gotong Royong Desa Berbasis Desa Adat Desa Siangan, selasa 23 Februari 2021 pukul 06.30 – 07.30 wita bertempat di perbatasan desa Siangan dengan Bitra, wilayah Banjar Bandung Desa Siangan.
Kuat personil yang terlibat antara lain Polri 5 ( lima ) orang, Satpol PP 1 ( satu ), Satgas Gotong Royong 5 orang dan relawan 5 orang.
Pada saat pelaksanaan Yustisi tidak di temukan adanya masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol kesehatan. Hasil pantauan dari kegiatan tersebut masyarakat sudah disiplin menjalankan Prokes.
Terhadap masyarakat sekitar Bhabinkamtibmas menghimbau dalam kegiatan Perpanjangan PPKM SM BD yang di laksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 23- 8 Maret 2021 masyarakat kiranya wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup 6M di antaranya menggunakan Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, menghindari daerah berkerumun, mengurangi mobilitas dan menjaga imun tubuh, agar kita semua terhindar dari penularan Covid-19.
Di samping itu pula mensosialisasikan tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19, di mana salah satu isinya adalah bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan Masker akan di kenakan sangsi administrasi atau denda sebesar RP 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan Protokol kesehatan akan di kenakan denda RP 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H. M.H. menyampaikan bahwa, meningkatnya kasus positif di kalangan masyarakat tidak terlepas karena kurang disiplinnya masyarakat dalam mengikuti Protokol kesehatan, sehingga penularannya banyak melalaui transmisi lokal. Untuk itu pihaknya memerintahkan jajaran khususnya Bhabinkamtibmas untuk tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi himbauan pemerintah berkaitan dengan pencegahan Penularan Virus Corona Covid-19, ujar Kapolsek.
Leave a Reply
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.