Polda Bali-Polres Gianyar, Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 bertempat di Aula Polsek Ubud berlangsung proses mediasi Berdasarkan permohonan Mediasi dari saudara Lasia dan keluarga.
Dalam proses mediasi ini turut diundang beberapa pihak antara lain I Nyoman Partama, I Wayan Reteg, Klian Adat Banjar Silungan, Babinsa Lohtunduh dan Bhabinkamtibmas Desa Lohtunduh, kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Wayan Gede Mudana, SH dan didampingi Panit 2 Reskrim.
Dimana dalam pelaksanaan proses mediasi ini hanya dihadiri dari Pihak pemohon dan Bhabinkamtibmas Desa Lohtunduh sehingga proses Mediasi tidak bisa berlangsung ,dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim memghimbau kepada Keluarga pemohon agar lebih mengedepankan proses kekeluargaan di dalam menyelesaiakn Masalh dan seandainya di kemudian hari terjadi tindakan pidana agar dilaporkan ke Pihak Kepolisian, imbuh Iptu Wayan Gede Mudana,SH.
Leave a Reply
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.